Hore, 141 Orang Dinyatakan Lulus PPPK Guru 2022. Pemkab Hanya Beri Waktu 3 Hari untuk Lakukan Ini...

- 12 Maret 2023, 21:28 WIB
Ilustrasi para guru lulus PPPK 2022
Ilustrasi para guru lulus PPPK 2022 /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Andhy mengimbau para peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut untuk segera melakukan penyampaian kelengkapan berkas secara elektronik lewat akun SSCASN.

Selain itu, Andhy mengatakan bahwa para peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan tersebut.

Namun, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi peserta saat mengajukan sanggahan tersebut, salah satunya adalah adanya batas waktu selama 3 hari.

Adapun cara peserta melakukan sanggahan adalah dengan cara masuk melalui akun SSCASN masing-masing lewat laman https://sscasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Kenalan Sama Rosé, Main Vocal and Lead Dancer BLACKPINK

Peserta juga harus mengetahui bahwa panitia seleksi PPPK guru 2022 Kemdikbud memiliki wewenang untuk menerima ataupun menolak sanggahan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, sanggahan yang akan diterima adalah sanggahan terhadap hasil yang kesalahannya bukan dari pihak pelamar.

Adapun terkait dengan prosedur untuk menjawab sanggahan, panitia Kemdikbud akan berkoordinasi dengan panitia seleksi daerah.

Pemkab Rejang Lebong berhak untuk membatalkan status kelulusan peserta, jika nantinya ditemukan adanya data-data yang tidak benar.

Informasi kelulusan 141 peserta PPPK guru 2022 tersebut telah menjawab pertanyaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Rejang Lebong.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah