BERITASOLORAYA.com – Seperti yang telah resmi diumumkan pemerintah, sebanyak lebih dari 250.300 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 telah mendapat penempatan dan sah lolos menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Bagi peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang telah berhasil lolos, bersiaplah untuk panen cuan menerima hak sebagai ASN, mendapatkan tunjangan dan gaji dari pemerintah.
Soal berapa nominal tunjangan dan gaji yang nantinya diterima para ASN baru ini, jumlahnya tak tanggung-tanggung, bahkan hampir mencapai Rp7 juta. Angka yang menggiurkan, bukan?
Perlu diingat, PPPK juga merupakan bagian dari ASN selain Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jadi, PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama, yakni mendapat tunjangan dan gaji tetap setiap bulannya berdasarkan anggaran negara.
Tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Nantinya, peserta yang lolos dalam seleksi PPPK Guru 2022 akan mendapatkan 5 hak tunjangan sesuai Perpres. Tunjangan apa saja? Simak di bawah ini
Tunjangan PPPK dibagi menjadi 5 yaitu:
1. Tunjangan jabatan fungsional