Diketahui, pihak Disbud telah mempertanyakan tentang kejelasan pengumuman hasil seleksi tersebut, guna mengisi kekosongan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Sebelum bertugas di satuan pendidikan, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahap pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK guru 2022.
Mengakhiri penjelasannya, Andhy mengimbau peserta yang lulus untuk terus memantau informasi selanjutnya di website Pemkab Rejang Lebong dan media sosial BKPSDM Rejang Lebong.***