Dalam Surat Edaran Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 0789/E4/DT.04.02/2023 yang diterbitkan pada 23 Februari 2023 menjelaskan mekanisme pengajuan beasiswa.
Dalam surat edaran tersebut merinci beberapa aturan terkait dengan Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan bagi Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri.
Ketentuan yang harus dipenuhi untuk para mahasiswa pascasarjana UGM penerima beasiswa tersebut mengajukan biaya kepulangan sebagai berikut:
1. Syarat penggantian biaya kepulangan adalah sebagaimana terlampir
Formulir SPPD dan Kwitansi dapat diunduh di laman resmi ditmawa.ugm.ac.id
2. Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku dan memiliki bukti-bukti yang sah
3. Bagi penerima beasiswa yang akan melakukan perjalanan kepulangan pada bulan Desember 2023, dapat membeli tiket pada bulan November 2023.
Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Wujudkan Impianmu Belajar di Perguruan Tinggi dengan KIP Kuliah
Bagi mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, PMDSU, dan Afirmasi PTNB dapat mengajukan permohonan penggantian biaya dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. SPPD yang sudah ditandatangani dan stempel basah dari pejabat di instansi asal (formulir dari Ditjen Dikti bisa diunduh di atas). Bagi mahasiswa yang belum mempunyai home base, tanda tangan dan stempel dapat diperoleh dari Kantor Kelurahan atau Kecamatan sesuai KTP.