2. Kuitansi yang menyatakan biaya perjalanan yang ditandatangani oleh mahasiswa (formulir dari Ditjen Dikti dapat diunduh di atas).
3. Bukti perjalanan yang dapat diterima, yaitu semua perjalanan menggunakan rute terpendek dan transit kurang dari 1 hari. Tiket kelas ekonomi dengan harga tiket asli dan boarding pass (sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 65/PMK.02/2016). ***