Berkesempatan Dapat KIP Kuliah 2023, Golongan Ini Siapkan Dokumen Berikut. Cek Siapa Saja yang Berhak!

- 20 Maret 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023
Ilustrasi yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023 /geralt/pixabay

Selanjutnya yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023 berikutnya yaitu siswa dan siswi yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi.

Selain itu juga diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi secara resmi serta tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Potensi Akademik

Kemudian yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023 berikutnya yaitu siswa dan siswi yang mempunyai potensi akademik baik tapi dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Baca Juga: Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik di 2023, Angka Nominalnya Bikin Senyum ASN, Beruntung Banget...

Perlu diperhatikan secara lebih lanjut bahwa untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran untuk yang dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yaitu:

a. Penerima bantuan PIP dalam bentuk KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata di Dapodik dan SiPintar.

b. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos seperti PKH, PBI JK, dan atau BPNT.

c. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x