BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting mengenai KIP Kuliah 2023 yang perlu dipahami siswa supaya tidak ada yang terlewat.
Informasi KIP Kuliah 2023 ini bisa disimak para siswa melalui pembahasan yang ada di bawah ini secara saksama.
Adapun informasi KIP Kuliah 2023 yang perlu dipahami siswa salah satunya adalah terkait penerima KIP Kuliah 2023 itu sendiri sebelum mendaftar.
Informasi penerima KIP Kuliah 2023 yang perlu diketahui siswa ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam situs resmi puslapdik.kemdikbud.go.id.
Berikut ini yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023 untuk dipahami siswa terlebih dahulu, antara lain:
1. Lulusan SMA atau SMK atau Sederajat
Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023 yang pertama adalah siswa dan siswi lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun 2023 atau maksimal dua tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 dan 2021.
2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Selanjutnya yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023 berikutnya yaitu siswa dan siswi yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi.
Selain itu juga diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi secara resmi serta tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Potensi Akademik
Kemudian yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023 berikutnya yaitu siswa dan siswi yang mempunyai potensi akademik baik tapi dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
Baca Juga: Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik di 2023, Angka Nominalnya Bikin Senyum ASN, Beruntung Banget...
Perlu diperhatikan secara lebih lanjut bahwa untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran untuk yang dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yaitu:
a. Penerima bantuan PIP dalam bentuk KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata di Dapodik dan SiPintar.
b. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kemensos seperti PKH, PBI JK, dan atau BPNT.
c. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
d. Selain itu siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Namun tidak perlu khawatir, jika siswa dan siswi yang bukan penerima PIP ketika SMA atau sederajat, tidak mempunyai KIP Pendidikan Menengah, tidak tercatat di DTKS atau P3KE, dan bukan dari panti asuhan atau panti sosial.
jika siswa dan siswi dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas maka masih mempunyai kesempatan mendapat KIP Kuliah 2023.
Adapun kesempatan tersebut dengan melampirkan bukti dokumen, bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak adalah Rp4 juta rupiah setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak yaitu Rp750 ribu rupiah.
Selain itu kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu atau sering disingkat SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan.
Kemudian semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan ketika mendaftar akun calon penerima KIP Kuliah.
Itulah informasi terkait KIP Kuliah 2023 yang perlu diketahui siswa terkait yang berhak mendapat KIP Kuliah 2023. Semoga bermanfaat.***