b. Untuk GBNPS yang telah mendapat SK inpassing harus mendaftarkannya di SIMPATIKA validitas status inpassing juga kesetaraan golongan,
c. Memenuhi beban kerja berdasarkan Kepmenag No. 890 Tahun 2019, beban kerja yang dimaksud,
d. Maksimal berusia 60 tahun, dikecualikan bagi PNS berpangkat pengawas penerima tunjangan profesi,
8. Tidak bertugas selain sebagai guru PNS di madrasah,
9. Tidak merangkap tugas eksekutif, yudikatif atau legislatif. Mulai dari tingkat desa hingga anggota DPR.
Baca Juga: Lupakan Liverpool dan Jurgen Klopp, 4 Pelatih Ini Bertabur Trofi tapi Selalu Sial di Liga Champions
Bagi guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat berpotensi mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, sebagai guru sertifikasi yang telah diakui sebagai tenaga pendidik profesional.***