Ternyata yang menjadi penyebab ketidaklulusan para guru honorer tersebut, karena mata pelajaran yang diajarkannya tidak linier dengan ilmu yang diperoleh dari perguruan tinggi mereka.
Feriso menyimpulkan bahwa guru honorer yang telah lulus PPPK adalah para tenaga pendidik yang linier pelajarannya dan telah mengabdi selama 3 tahun.
Feriso menambahkan, dalam seleksi PPPK 2023 untuk pelamar umum diwajibkan untuk mengikuti tes dan tidak ada persyaratan mengabdi selama minimal 3 tahun.
Namun saat menjalani tes, Feriso mendapatkan keluhan dari para peserta terhadap tingkat kesulitan tes yang tinggi yang kemiripannya mendekati tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Dari 124 orang peserta yang mengikuti tes tersebut, hanya 3 orang saja yang berhasil lulus P3K,” kata Feriso.
Dalam penjelasannya, Feriso juga mengungkapkan tentang adanya sekitar 600 orang lebih yang menjadi kuota ASN PPPK yang diberikan bagi Kabupaten Katingan.
Namun, hingga saat ini hanya 287 orang saja yang bisa mengisi posisi ASN PPPK tersebut atau sekitar 45 persen saja.