Guru PNS Pensiun Umur 58 atau 60? BKN ungkap PNS Jabatan Ini Bisa Pensiun dengan Batas 65 Tahun

- 2 April 2023, 10:42 WIB
Ilustrasi. Batas Usia pensiun guru PNS yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku
Ilustrasi. Batas Usia pensiun guru PNS yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Informasi pensiun PNS dengan batasan umur telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Peraturan masa pensiun guru PNS ternyata terdapat perbedaan dengan PNS jabatan fungsional yang lebih beragam serta masa pensiun juga terdapat perbedaan usia.

Lalu, apakah guru akan pensiun umur 58 atau umur 60 tahun? Simak penjelasan detail terkait dengan batas usia pensiun untuk guru PNS.

Perhatikan usia pensiun PNS yang tentunya telah diatur secara resmi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut ini.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Kemenag Bagikan Insentif Guru Madrasah dan RA, Pengajuan Hanya Sampai 7 April!

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman resmi BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, berikut penjelasan mengenai batas usia pensiun guru PNS serta hubungannya dengan peraturan BKN saat penetapan pensiunan PNS Jabatan Fungsional.

Seperti yang diketahui, PNS pada guru sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan jabatan administrasi ataupun PNS jabatan fungsional yang lain.

Peraturan batas usia pensiun guru PNS termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 30 ayat (4) yang menyebutkan sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! Guru Full Senyum Dapatkan Tunjangan Lebih Dari Rp8 Juta di Bulan April, Khusus Untuk..

"Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun."

Sedangkan kalimat yang menyatakan guru pensiun pada usia 58 terkandung dalam UU yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara detail, pada pasal 90 disebutkan bahwa batas usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun.

Baca Juga: CATAT, Hanya 5 Hari Lagi Pengajuan Tunjangan Guru Ini Dibuka. Tendik Naungan Kemenag Jangan Terlewat...

Lalu siapa saja yang tergolong dalam kategori PNS pejabat administrasi? Pejabat tersebut meliputi jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

Hal tersebut berbeda dengan guru yang masuk dalam kategori Pejabat Fungsional Guru, jadi seharusnya batas usia pensiun guru adalah 60 tahun.

Lalu, bagaimana dengan peraturan kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 yang terdapat penyebutan batas usia pensiun untuk PNS Jabatan Fungsional umur 65 tahun?

Baca Juga: Belum Terima TPG? Guru PNS Bisa Ajukan Tunjangan Ini, Simak Syaratnya!

Pada peraturan tersebut, yakni pasal 7 ayat (2) menyebutkan secara lengkap sebagai berikut.

"Batas Usia Pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan,"

Lalu batas usia pensiun akan berbeda dengan jabatan PNS yang berbeda, dalam artian PNS dengan jabatan berikut ini memiliki batas pensiun lebih lama.

Baca Juga: INFO PENTING! Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Dibuka sampai 14 April 2023, Segera Daftarkan Diri Anda

Dikatakan bahwa batas usia pensiun yakni pada 60 tahun, berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsonal madya.

Sedangkan ketentuan batas usia pensiun pada 65 tahun berlaku untuk PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli utama.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa memang terdapat perbedaan antara jabatan fungsional guru dengan jabatan fungsional yang lain sebagaimana guru dan dosen telah diatur dalam UU No 14 tahun 2005. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x