BERITASOLORAYA.com – Rasa bahagia akan dirasakan oleh para guru di bawah naungan Kemenag. Pasalnya mereka akan segera mendapatkan tunjangan dari Kementerian Agama tersebut.
Pada saat bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri seperti sekarang ini, adanya pembayaran tunjangan, akan sangat berarti bagi para guru di bawah naungan Kemenag.
Hal itu karena kebutuhan para guru Kemenag terkait belanja Ramadhan dan Idul Fitri yang meningkat, akan dapat ditanggulangi dengan adanya pencairan tunjangan.
Namun, proses pencairan tunjangan bagi guru di bawah naungan Kemenag tersebut memiliki batas waktu pengajuan dan tata cara yang harus dipatuhi, agar dana tersebut bisa didapatkan tepat waktu.
Baca Juga: 15 Situs Gratis untuk Stok Foto Resolusi Tinggi, Syaratnya Cukup Mudah
Lalu tunjangan apakah yang dimaksud? Siapa saja yang berhak menerimanya dan bagaimana tata cara pengajuannya?
Simak penjelasan yang di sampaikan M.Ali Ramdhani, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Sabtu, 1 April 2023.
Selaku Dirjen Pendidikan Islam, Dhani mengatakan bahwa Kemenag akan segera mencairkan tunjangan insentif yang ditujukan bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS.