SELAMAT YA TENAGA HONORER, Kemendikbud Upayakan Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2023

- 2 April 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud beri kabar baik untuk tenaga honorer penempatannya sedang diupayakan dalam seleksi penerimaan PPPK guru 2023.
Ilustrasi. Kemendikbud beri kabar baik untuk tenaga honorer penempatannya sedang diupayakan dalam seleksi penerimaan PPPK guru 2023. /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com — Menanggapi tenaga honorer yang masih belum mendapat penempatan, Kemendikbud turun tangan untuk membantu penuntasan tenaga honorer yang tersisa. Salah satunya dengan mengupayakan posisi PPPK guru.

Seperti yang dipaparkan GTK Kemendikbud bahwa sebanyak 550.000 pelamar PPPK guru yang juga di dalamnya termasuk tenaga honorer telah mendapatkan penempatan dan sedang menunggu pelantikan di instansinya masing-masing.

Kemendikbud maupun Kemenpan RB pun sama-sama mengusahakan jalan terbaik bagi para tenaga honorer agar segera mendapat kepastian lewat formasi PPPK guru yang akan dibuka di 2023.

FGPPNS, Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta, melakukan koordinasi dengan dua kementerian tersebut dalam rangka mencarikan win-win solution bagi para tenaga honorer dalam keikutsertaan dalam seleksi penerimaan PPPK guru.

Baca Juga: MotoGP Update: Joan Mir Cedera, Repsol Honda Terancam Tak Punya Pembalap Utama

FGPPNS juga telah merilis laporan singkat terkait masa depan pelamar PPPK guru pada formasi tahun 2023. Terutama bagi tenaga honorer yang gagal dapat penempatan dalam seleksi PPPK guru tahun 2022.

Lapsing FGPPNS bersama dengan Kemendikbud menghasilkan poin-poin berikut:

1. Pembukaan aplikasi e-formasi BKN pada tanggal 20 Maret 2023 untuk pendataan tenaga non-ASN,

Baca Juga: Jelang SEA Games 2023, Kontingen Indonesia Berpotensi Kehilangan Emas, Ini Alasannya

2. Pengurus di daerah harus lebih gencar mendekati pemerintah daerah dalam rangka mendesak agar pemda segera membuka formasi untuk seleksi CASN 2023,

3. Bagi pelamar P1 PPPK guru yang turun ke posisi P2 dan P3 tidak perlu cemas, karena status P1 tetap akan disandangnya,

4. Teruntuk pelamar PPPK guru dengan ijazah bahasa Inggris dan PGTK bisa langsung melamar ke SD sebagai wali kelas, dengan menunggu izin Mendikbudristek,

Baca Juga: Kemenkes Sediakan Beasiswa Dokter dan Tenaga Kesehatan dengan Berbagai Jenis, Kuotanya Ribuan. Cek Berikut

5. Pelamar P1 PPPK guru tak dapat ditempatkan di sekolah yang masih ada tenaga honorer berstatus P2 dan P3 di sekolah induknya,

6. Sementara untuk jam mengajar minimal harus selama 18 jam pada mapel yang dipikulnya, dan peserta PPPK guru tersebut harus terdaftar pada Dapodik sebagai syarat lolos seleksi,

7. Pemerintah daerah yang tidak mengusulkan jumlah formasi PPPK guru yang dibutuhkan, maka tidak akan dihadirkan dalam rakornas,

8. Bagi pelamar P1, P2 dan P3 bisa diangkat berdasarkan dari kebutuhan yang ditetapkan oleh setiap pemerintah daerahnya,

9. Untuk P2 dan P3 yang berstatus TP alias tanpa penempatan, adalah pelamar yang telah lulus passing grade tapi tidak mendapat penempatan. Maka pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus,

10. Selain itu, untuk data kebutuhan PPPK guru rencananya akan dirilis di tanggal 9 April 2023 usai rakornas. Berlaku bagi setiap daerah yang sudah mengajukan kebutuhan dalam formasi CASN 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x