Untuk proses perpanjangan, kepala satuan pendidikan dapat mengaksesnya melalui https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm, dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif.
Terdapat 2 hal penting yang perlu diketahui oleh satuan pendidikan saat melakukan pendaftaran, yaitu:
1. Satuan pendidikan yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka tahun lalu, bisa merubah opsi untuk tahun ajaran baru ini.
2. Satuan pendidikan yang baru pertama kalinya mendaftar, bisa memilih salah satu dari 3 opsi Kurikulum Merdeka berikut: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.***