PENTING, Ada 30 Kabar Gembira Terbaru  untuk Honorer yang Bikin Sumringah, Girang, dan Cerah

- 6 April 2023, 07:00 WIB
Jelang seleksi PPPK guru 2023, FGPPNS telah merilis laporan singkat hasil audiensi dengan Kemdikbud dan Kemenpan Rb
Jelang seleksi PPPK guru 2023, FGPPNS telah merilis laporan singkat hasil audiensi dengan Kemdikbud dan Kemenpan Rb /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting ini sayang sekali jika dilewatkan oleh honorer. Sebab, ada setidaknya 30 kabar gembira dan juga penting diketahui oleh guru honorer terutama P1, P2, dan P3 yang datang langsung dari FGPPNS Nusantara (Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta).

Pasalnya jelang seleksi PPPK guru 2023, FGPPNS telah merilis laporan singkat hasil audiensi dengan Kemdikbud dan Kemenpan Rb.

Adapun laporan singkat tersebut penting diketahui bagi guru P1, P2, dan P3 yang akan mengikuti seleksi PPPK guru 2023.

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

Terutama bagi pelamar P1,P2, dan P3 yang kini tengah berusia 35 tahun keatas dengan TMT minimal 5 tahun mengajar.

Oleh karenanya guru honorer P1,P2 dan P3 diharapkan dapat menyimak informasi berikut yang sekaligus juga menentukan nasib guru honorer P1,P2 dan P3 pada seleksi PPPK guru 2023.

Berikut adalah 30 kabar gembira bagi guru honorer P1,P2 dan P3 yang akan mengikuti seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com melalui kanal Youtube Calon Guru.

Baca Juga: WOW, Keluarga PNS Bisa Dapatkan Uang Rp4 Juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Alasannya Adalah...

Lapsing Audiensi Kemdikbud tertanggal 20 Maret 2023

  1. Pada Senin, tanggal 20 Maret 2023 lalu adanya pembukaan aplikasi f-formasi BKN.
  2. Pengurus daerah diharuskan lebih intens mendekati pemda untuk mendorong pemda membuka formasi untuk seleksi formasi PPPK guru 2023.
  3. Untuk guru honorer pelamar P1 yang sudah turun formasi menjadi P3 tidak usah khawatir karena tetap berstatus P1 dan tidak akan hangus.
  4. Adapun untuk guru Bahasa Inggris dan PGTK akan masuk ke SD sebagai atau menduduki pada jabatan guru kelas, hal tersebut dengan menunggu persetujuan pak Menteri Kemdikbud Ristek.
  5. Bagi guru pelamar P1 tidak boleh ditempatkan pada sekolah yang memiliki honorer dengan status P2, dan P3 di sekolah induk.
  6. Untuk jam mengajar guru, diharuskan minimal 18 jam pada mapel yang diampu.
  7. Pemda yang tidak mengusulkan formasi 2023 maka tidak akan diundang untuk mengikuti Rakornas.
  8. Untuk guru pelamar P1, P2, P3 Diangkat berdasarkan kebutuhan pemda masing-masing.
  9. Untuk guru P2 dan P3 yang status notifikasi Tanpa Penempatan (TP) berarti tidak lulus.
  10. Data kebutuhan guru akan dirilis pada 9 April pasca rakornas bagi setiap daerah yang mengusulkan formasi tahun 2023.

Baca Juga: SELAMAT, Kemdikbud Rilis Daftar Nama Guru Honorer yang Akan Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes, Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah