SAH, Mulai April Guru dan Pengawas Sekolah Bisa Naik Pangkat Pakai Aturan Terbaru Kemdikbud. Ternyata Begini…

- 9 April 2023, 06:30 WIB
Info terbaru Kemdikbud bagi guru dan pengawas sekolah tentang kenaikan pangkat, ternyata begini penjelasannya
Info terbaru Kemdikbud bagi guru dan pengawas sekolah tentang kenaikan pangkat, ternyata begini penjelasannya /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com –  Kemdikbud secara resmi telah merilis aturan terbaru perihal kenaikan jabatan fungsional atau JF bagi guru dan pengawas sekolah.

Adanya aturan terbaru perihal kenaikan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah perlu diperhatikan secara seksama bagi JF guru dan JF pengawas sekolah, sebab hal ini akan berpengaruh pada uji kompetensi untuk kenaikan jabatan itu sendiri.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK Kemdikbud, telah mengeluarkan surat edaran  1535/B/HK.04.01/2023 tertanggal 27 Maret 2023. Dalam surat edaran tersebut, secara resmi membahas aturan baru perihal kenaikan jabatan bagi JF guru dan pengawas sekolah ke jenjang ahli muda dan ahli madya mulai April 2023.

Baca Juga: ADA HADIAH, Ikutan Pilih Logo IKN Bisa Dapat Sepeda Motor Listrik Gratis Caranya Begini

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari aturan baru tersebut, terkait pengusulan penetapan dan pembina jabatan fungsional PNS mengatur bahwa untuk kenaikan jabatan harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi :

  • Pertama, harus mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi;
  • Kedua, nilai kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
  • Ketiga, dan atau persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Baca Juga: JOS BANGET, 4 Kategori ASN Ini Dapat Tambahan 50% dalam THR 2023, Mantap

Persyaratan tersebut menjadi suatu hal yang penting dipenuhi bagi JF guru dan JF pengawas sekolah yang hendak mengikuti kenaikan jabatan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah