JOS BANGET, 4 Kategori ASN Ini Dapat Tambahan 50% dalam THR 2023, Mantap

- 9 April 2023, 00:54 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

 

BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR 2023 sudah di depan mata, bahkan beberapa ASN di daerah sudah menerima sejumlah THR dan gaji ke-13 nya.

Sri Mulyani memang mengungkapkan bahwa THR 2023 akan disalurkan mulai 4 April 2023 dan paling lambat disalurkan pada H-10 Idul Fitri.

Sejumlah aparatur negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, di antaranya PNS, PPPK, anggota Polri, anggota TNI sementara yang akan menerima THR dengan komponen pensiun pokok yaitu pensiunan ASN, penerima pensiun serta penerima tunjangan.

Baca Juga: WADUH, Tunjangan Keluarga Pegawai PPPK akan Berhenti Karena Beberapa Kriteria, yuk Simak

Akan tetapi, tahun ini ada tiga kategori ASN yang akan mendapatkan tunjangan tambahan yang melekat bersama THR dan gaji ke-13 tahun 2023 sebesar 50% dari pemerintah. ASN siapa saja?

Sebelum itu, perlu diketahui apa saja komponen yang ada di dalam THR beserta gaji ke-13 tahun 2023.

Bagi PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, sampai pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik, THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga ASN, tunjangan umum, dan tukin.

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK di daerah memiliki komponen yang sama dengan PNS dan PPPK di instansi pusat, perbedaannya hanya di daerah tidak diberikan tukin tapi tamsil atau tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x