BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemdikbud Ristek Nomor 1535/B/HK.04.01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023.
Terkait dengan kenaikan jabatan untuk guru dan pengawas yang berstatus PNS tersebut terdapat beberapa penjelasan yang dirinci melalui surat edaran tersebut.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Akhirnya Guru PNS bisa Naik Jabatan, Tapi Ada 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi
Perlu diketahui sebelumnya, tidak semua PNS guru dan pengawas yang bisa memiliki kesempatan untuk naik jabatan.
Pasalnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru dan pengawas yang berkeinginan mengajukan kenaikan jabatan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud, kriteria pertama yang harus dipenuhi guru yakni telah mengikuti uji kompetensi dan memenuhi standar nilai sebagaimana yang telah ditentukan.
Baca Juga: SIMAK, Ini Lho Alasan Pemerintah Tidak Bagikan THR Full 100 Persen, Kata Sri Mulyani …