BERSIAP, Mulai April Guru PNS dan Pengawas Sekolah Golongan dan Jabatan Ini Sudah Bisa Naik Pangkat. Asal…

- 9 April 2023, 07:05 WIB
Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru PNS dan pengawas sekolah
Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru PNS dan pengawas sekolah /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud Ristek melalui Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan yang dapat dilaksanakan April 2023.

Oleh karenanya sejumlah JF guru PNS dan JF pengawas yang telah memenuhi persyaratan harus naik pangkat dan jabatan di tahun 2023 ini.

Dengan adanya aturan baru perihal kenaikan jabatan, itu tandanya JF guru PNS dan JF pengawas sekolah juga sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat untuk tahun 2023.

Baca Juga: SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah daerah telah mendapatkan mandat dari Kemdikbud melalui Dijten GTK untuk menaikan pangkat jabatan jabatan untuk JF guru PNS dan JF pengawas sekolah yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Oleh karenanya, bagi guru PNS dan pengawas sekolah di tanah air sudah bisa naik pangkat tahun 2023 dengan memperhatikan isi aturan terbaru dari Kemdikbud tersebut.

Adapun golongan dan JF yang dapat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan kepala sekolah diantaranya adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip beritaSoloRaya.com melalui laman dispendik.surabaya.go.id :

Baca Juga: HORE, THR PNS Sudah Mulai Cair Dari 4 April, Tapi Sri Mulyani Bilang Pencairannya....

- Golongan II/d JF guru menjadi ke golongan III/a JF guru ahli pertama;

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x