Namun, yang jelas P2 dan P3 tidak akan lagi mengikuti seleksi CAT sebab sertifikat pendidik P2 dan P3 tidak akan berlaku bagi afirmasi apapun.
Sayangnya, pelamar P4 tetap harus mengikuti seleksi seperti tes cat jika tidak mendapat penempatan, yang mendapatkan afirmasi sertifikat pendidik dan disabilitas. Perlu diingat, sertifikat pendidik harus sesuai di Kemendikbudristek.
Bagi tenaga pendidikan sendiri sebenarnya ada peluang agar bisa diangkat menjadi ASN setelah penempatan PPPK Guru terselesaikan.***