Pengumuman Pasca Sanggah Hari Ini, Peserta PPPK Guru 2022 Terancam Batal Lulus, Ini Jawaban Resmi BKN

- 9 April 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Guru 2022 yang terancam batal lulus
Ilustrasi peserta PPPK Guru 2022 yang terancam batal lulus /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Menurut penyesuaian jadwal pengumuman pasca sanggah bagi peserta PPPK guru 2022 akan dimulai pada hari ini tanggal 9 April 2023, hingga selambat-lambatnya besok 10 April. Dalam proses pasca sanggah ini, para peserta PPPK Guru 2022 yang tadinya lulus dan mendapat penempatan bisa saja berbalik menjadi tak mendapat penempatan.

Hal mengenai pembatalan penempatan sebelumnya sempat menimpa 3.043 pelamar P1 PPPK guru 2022 yang penempatannya dibatalkan karena sanggahan dari pelamar P2 yang mengadukan sanggahan dengan alasan peringkat nilainya lebih tinggi.

Karena itu, sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 akhirnya batal mendapat penempatan karena digantikan oleh pelamar P2 yang disebut-sebut memiliki peringkatnya lebih tinggi daripada pelamar P1.

Baca Juga: SAH, 4 PNS dengan Kategori Ini Tidak Diberikan Dana Pensiun, Ini Penyebabnya

BKN mengklaim, karena terdapat masa sanggah dalam seleksi maka panitia seleksi PPPK guru 2022 wajib memeriksa sanggahan yang masuk. Panitia yang memeriksa sanggahan, dalam hal ini peserta PPPK Guru 2022, adalah Kemendikbud.

Kemudian, sanggahan tersebut akan dipelajari apakah bisa diterima atau tidak bisa diterima, dan jika sanggahan yang diajukan oleh peserta PPPK Guru 2022 diterima, maka konsekuensinya akan dilakukan pengolahan ulang.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Edukasi Offcial, konsekuensi lain dari diterimanya sanggahan adalah apabila salah seorang peserta PPPK Guru 2022 yang tadinya dinyatakan lulus akan tergeser jadi tidak lulus karena adanya sanggahan yang diterima.

Mengapa yang tadinya lulus, menjadi berubah tidak lulus kemudian? Perlu diketahui bagi formasi guru, berdasarkan Kemenpan RB diatur agak berbeda dengan jabatan fungsional lainnya yang non-guru.

Baca Juga: Mahfud MD: Masyarakat Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp20 Juta Per Bulan, Apa Maksudnya?

Pengadaan PPPK Guru 2022 ini, ada tiga tahap lalu siapa saja yang berhak dan penentuan di tahap pertama dan setelah itu siapa saja yang berhak lolos ke tahap kedua, di sana terdapat afirmasi dengan setiap afirmasi menurut Peraturan Menpan RB dan Keputusan Menpan RB.

Karena itu, ada tiga golongan nilai ambang batas kelulusan PPPK Guru 2022 yang ditetapkan Peraturan Menpan RB, lalu selanjutnya ada juga afirmasi untuk usia di atas 50 tahun itu juga diatur dalam Permenpan RB.

Jadi, tiga golongan nilai ambang batas kelulusan ini sekuens, maksudnya hasil dari seleksi tahap pertama diolah, jika lulus dan selesai dilanjut dengan nilai ambang batas kedua. Usai menyelesaikan pada nilai ambang batas kedua, dilanjutkan dengan nilai ambang batas ketiga.

Maka dapat disimpulkan mengapa ada pembatalan penempatan atau kelulusan karena adanya sanggahan yang kemudian ditinjau oleh Kemendikbud sehingga terdapatlah pembatalan kelulusan peserta PPPK Guru 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x