- Lanjutkan pendaftaran hingga ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’.
Baca Juga: Pendaftaran STMKG 2023: Kuota, Persyaratan, Tata Cara Daftar Penerimaan Taruna untuk Jadi PNS BMKG
Perlu diketahui, tiap peserta UM-PTKIN 2023 berhak mendaftarkan dirinya ke–58 PTKIN, yaitu UIN, IAIN, STAIN dan PTN dengan Program Studi Keagamaan yang mengantongi izin operasional dari Kemenag RI.
Namun, terdapat beberapa ketentuan di dalam pemilihan program studi yang wajib diketahui tiap peserta UM-PTKIN 2023, antara lain:
- Tiap peserta dapat memilih maksimal tiga program studi.
- Urutan dalam pemilihan program studi menunjukkan prioritas pilihan.
- Bila prodi yang dipilih peserta UM-PTKIN hanya satu, maka peserta dapat memilih program studi di PTKI seluruh Indonesia.
- Bila prodi yang dipilih peserta UM-PTKIN sebanyak dua atau lebih, maka salah satu prodi wajib berada di PTKI yang satu provinsi dengan tempat peserta mengikuti ujian.
Demikian informasi lengkap seputar UM-PTKIN 2023 dari Kemenag. Semoga sukses bagi kalian yang mengikuti seleksi UM-PTKIN 2023.***