CEK, Aturan Pegawai Non ASN dalam Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Akan Diberi dengan Ketentuan Berikut...

- 10 April 2023, 17:41 WIB
Aturan Pegawai Non ASN dalam Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Diberikan dengan Ketentuan Berikut
Aturan Pegawai Non ASN dalam Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Diberikan dengan Ketentuan Berikut /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Bagi pegawai non ASN yang bertanya-tanya apakah tahun 2023 ini akan mendapatkan THR ataukah belum ada info penting untuk pegawai non ASN.

Ada aturan untuk pegawai non ASN dalam pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

Aturan pemberian THR ke pegawai non ASN ini dirilis oleh Kemenkeu melalui surat dengan nomor S-359/KPN.0803/2023 tentang juknis pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, serta tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pegawai non ASN tahun 2023.

Di dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR keagamaan tahun 2023 ke pegawai non ASN diberikan kepada pegawai yang bekerja sebagai satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti.

Baca Juga: PENTING: Guru dan Pengawas Sekolah yang Ingin Naik Pangkat, Wajib Simak Aturan Terbaru Periode April 2023

Lebih lanjut Kemenkeu juga menjelaskan bahwa pegawai non ASN yang bertugas sebagai pengemudi, satpam, petugas kebersihan, dan pramubakti akan dibayarkan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai THR keagamaan.

Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa untuk pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan pegawai non ASN yang bertugas sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satpam, dan pramubakti diangkat dengan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang atau kontrak kerja.

Untuk anggarannya sendiri tersedia dalam DIPA satuan kerja yang berkenaan.

Selain itu, pemberian THR juga akan turut memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK nomor 83/PMK.02/2022 mengenai Standar Biaya Masukan TA 2023.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x