YES, INFO GTK Mulai Berubah, Hilal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

- 12 April 2023, 13:23 WIB
INFO GTK bisa untuk melihat update informasi tunjangan guru
INFO GTK bisa untuk melihat update informasi tunjangan guru /tangkapan layar Instagram @puslapdik_dikbud
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta guru untuk mengecek INFO GTK terkait hilal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023. Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, pada dasarnya, untuk update informasi aneka tunjangan guru dapat diketahui seluruh pendidik melalui INFO GTK masing-masing.

Salah satu yang perlu di cek di INFO GTK adalah data guru sudah valid dan sinkron, untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Hal itu sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui akun Instagram resminya, @puslapdik_dikbud.
 
 
Guru-guru diminta oleh Kemdikbud untuk mengecek info GTK, hal itu dikarenakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 tahun 2023 akan segera terbit.

Berdasarkan pantauan BeritaSoloRaya.com, berikut ini beberapa update di info GTK mengenai data di INFO GTK yang sudah valid dan penerbitan SKTP.

1. SKTP sudah terbit, dengan info sebagai berikut:

"Hasil Validasi
Status Validasi TPG VALID, Sudah Terbit SKTP."

Guru yang sudah mendapatkan info tersebut, maka tinggal menunggu pencairan di daerahnya, namun hal yang perlu diketahui bahwa tidak semua guru mendapatkan tampilan seperti itu di INFO GTK masing-masing.
 
Baca Juga: INFO TERBARU, Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 BKN Atas Permintaan Dirjen GTK

2. Menunggu Pengusulan

Jika mendapatkan tampilan di INFO GTK sebagai berikut:

"Hasil Validasi
Status Validasi TPG VALID
Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan."

Jika mendapati keterangan tersebut, maka sampai pada tahap pemberkasan. Guru-guru diminta oleh Dinas untuk mengumpulkan berkas, untuk diverifikasi oleh Dinas. Apabila sudah diverifikasi, nanti menunggu penerbitan SK, lalu terbit SKTP.

3. INFO GTK Tidak Valid

Jika mendapatkan tampilan sebagai berikut:
 
"Status Validasi TPG Tidak Valid
Beban Mengajar Linier Tidak Terdeteksi."

Diprediksi hal itu karena pada lulusan PPG 2022, yang tidak valid pada jam mengajarnya.
 
Baca Juga: KABAR BAIK! Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega setelah Ada Keputusan Ini

Diketahui bahwa guru dan dosen yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan, maka berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Guru sertifikasi yang berhak mendapatkan TPG yaitu guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan juga Non Aparatur Sipil Negera (Non ASN).

Biasanya, TPG diberikan kepada guru oleh pemerintah, terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan diberikan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Departemen.

Demikian informasi update mengenai INFO GTK terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x