BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah resmi merilis pengumuman pasca sanggah bagi peserta seleksi PPPK guru 2022, itu artinya hilal terkait berkas usul penetapan NI PPPK guru 2022 sudah mulai terlihat.
Secara resmi pengumuman pasca sanggah diumumkan Kemdikbud pada 14 April 2023 lalu.
Dalam pengumuman tersebut, Kemdikbud mengumumkan sejumlah instansi yang mengalami perubahan hasil kelulusan.
Begitu halnya juga terdapat sejumlah instansi yang juga tidak mengalami perubahan.
Dengan adanya pengumuman hasil kelulusan pasca sanggah, itu menandakan sudah terbitnya lampu hijau bagi sejumlah guru honorer untuk dapat melakukan usul penetapan NI PPPK guru 2022.
Dengan demikian waktu untuk diangkat menjadi ASN PPPK guru 2022 sudahlah semakin dekat
Penting kiranya bagi guru yang lulus untuk mengetahui dokumen penting yang perlu disiapkan jelang penetapan NI PPPK guru 2022 tersebut.
Berikut ini adalah 8 dokumen penting yang perlu dipersiapkan untuk usul NI PPPK guru 2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kabupaten Lampung Selatan.
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan
Dalam ketentuan persyaratan poin pertama ini seluruh format surat lamaran dibuat dengan ditulis tangan dengan menggunakan tinta berwarna hitam, ditempel materai Rp.10.000,- dan juga ditandatangani.
Perihal surat “Permohonan pengangkatan Calon PPPK”.
Adapun untuk contoh format surat lamaran sebagaimana pada laman yang anda dapat akses pada link ini
2. Pas photo terbaru anda berukuran 4 x 6 dengan memakai pakaian formal (bukan
kaos). Untuk background photo berwarna merah (diwajibkan pas photo Studio).
3. Perihal ijazah, siapkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dilamar oleh peserta, yakni dengan ketentuan ijazah asli.
4. Transkrip nilai asli yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dilamar pada seleksi PPPK guru 2022
5. Surat pernyataan lima poin.
Untuk surat ini harap diketik ulang menggunakan komputer.
Baca Juga: 5 Sifat Tanda-Tanda Anak Anda Sukses di Masa Depan, Nomor 2 Sering Tak Disadari Orang Tua
Adapun huruf yang digunakan yakni huruf Arial dengan ukuran font 12, dan ditempel materai Rp 10.000,- dan ditandatangani.
6. SKCK yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pihak yang berwajib
SKCK ini perihal surat :Persyaratan Pengangkatan Calon PPPK"
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani ni perihal surat : Persyaratan Pengangkatan Calon PPPK"
Jika surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani memiliki nomor surat yang berbeda maka wajib diunggah dengan multipage atau dalam satu file.
8. Surat Keterangan tidak menggunakan NAPZA yang dikeluarkan oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Surat keterangan ini juga bisa dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada badan ataupun lembaga yang diberikan kewenangan dalam/untuk pengujian zat narkoba yang dimaksud
Surat Keterangan tidak menggunakan NAPZA ini perihal surat : Persyaratan Pengangkatan Calon PPPK".
9. Daftar Riwayat Hidup dengan menggunakan ukuran file maksimal 1.000 KB
Untuk poin 9 ini, diprint out dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan juga dibubuhi materai Rp10.000.
Hal penting yang perlu diperhatikan, untuk kolom nama, kabupaten atau kota, TTL diisi dengan tulis tangan menggunakan huruf kapital atau balok dan tinta hitam.
Dimana nama yang digunakan sesuai dengan ijazah yang digunakan pada saat mendaftar.
Berkas-berkas diatas dapat diunggah oleh guru sebagai pelamar pada laman sscasn.bkn.go.id yang dimulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023.
Adapun ketenuan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pelamar, dapat dilihat mellaui link berikut:
Yang penting diperhatikan adalah masih dimungkinkan berkas tersebut tidak sepenuhnya sama untuk tiap daerah
Anda dapat memantau laman terkait yang anda perlukan dalam usul NI PPPK guru 2022.
Semoga informasi ini bermanfaat.***