RILIS! Guru PAI Wajib Mengetahui Kriteria Khusus Berikut Jika Mengincar Tunjangan Sertifikasi, Gaskeun

- 18 April 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi Guru PAI
Ilustrasi Guru PAI /Pexels.com / Monstera/

BERITASOLORAYA.com — Banyak daerah sudah mulai pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan 1, para guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemendikbud maupun Kemenag sama-sama sedang menunggu tunjangan sertifikasi sampai di genggaman. Tunjangan sertifikasi untuk guru agama Islam yang ada di bawah naungan Kementerian Agama juga disebut TPG-PAI atau tunjangan profesi guru pendidikan agama Islam.

Namun, Guru PAI yang berhak menerima tunjangan sertifikasi ini memiliki kriteria khusus yang harus yang harus dipenuhi.

Kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh Guru PAI (GPAI) calon penerima, tertulis dalam petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama Islam yang dikeluarkan oleh Kemenag.

Baca Juga: JANGAN BOROS, Simak Tips Mengelola THR Lebaran 2023 Agar Tidak Kalap Belanja

Kriteria khusus penerima tunjangan sertifikasi atau TPG-PAI yaitu sebagai berikut:

Guru yang memiliki sertifikasi pendidik di bidang studi PAI dapat mengajar PAI di jenjang pendidikan manapun (RA, MI, MTs, MA).

Guru PAI yang sudah memiliki sertifikasi pendidik di bidang Bahasa Arab yang dirilis oleh LPTK PTKIN dan juga mengajar mata pelajaran PAI.

Guru PAI pada satuan pendidik SLB yang telah mengantongi sertifikasi pendidik akan diangkat oleh Kementerian Agama.

Baca Juga: 20 Twibbon Tema Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Desain Menarik dan Buta Lebaranmu Lebih Berkesan

GPAI tersebut juga berhak mendapat tunjangan sertifikasi dalam hal tunjangannya tak dibayarkan oleh Kemendikbudristek dengan melampirkan SK yang ditandatangani Dinas Pendidikan di wilayahnya.

GPAI atau pengawas PAI yang bersertifikasi bidang studi PAI, mata pelajaran PAI, guru kelas di jenjang madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab atau Guru PAI di SLB yang telah mendapat sertifikasi pendidik, meski belum S-1 tapi bisa menerima tunjangan sertifikasi.

GPAI tersebut harus telah diangkat oleh Kemenag, tetapi dalam hal GPAI tersebut belum bergelar S-1, GPAI bersangkutan masih bisa menerima tunjangan sertifikasi dengan catatan telah memenuhi persyaratan menurut PP No. 74 Tahun 2008.

Guru PAI yang sudah sertifikasi pendidik bidang PAI, mata pelajaran PAI, guru kelas madrasah serta mata pelajaran Bahasa Arab yang mana sertifikat pendidik diterbitkan LPTK PTKIN, pun GPAI di SLB dan diangkat oleh Kemenag, bisa tak menerima TPG.

Baca Juga: YES! Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022 Sudah Dirilis BKN, Sudah Tahu Berapa Gaji PPPK? Simak Selengkapnya

Mengapa? Hal ini disebabkan, apabila GPAI sudah bergelar S-1 tetapi kualifikasi pendidikannya tidak sesuai atau tak linier dengan lowongan yang diberikan.

GPAI atau pengawas PAI yang bersertifikasi pendidik tapi dialihtugaskan dalam antarsatuan pendidikan, antarjenjang ataupun antar mata pelajaran maka, tunjangan sertifikasinya tetap akan diterima guru maksimal dua tahun sejak pengalihtugasan.

Ketentuan seputar pelaksanaan pencairan tunjangan sertifikasi bagi GPAI sekolah Indonesia yang di luar negeri akan ditetapkan nanti.

Guru PAI pada golongan II yang sudah menyelesaikan pendidikan S1/DIV tetapi belum juga menyesuaikan golongan agar tetap bisa menerima sejumlah tunjangan sertifikasi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x