RILIS! Guru PAI Wajib Mengetahui Kriteria Khusus Berikut Jika Mengincar Tunjangan Sertifikasi, Gaskeun

- 18 April 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi Guru PAI
Ilustrasi Guru PAI /Pexels.com / Monstera/

Baca Juga: PSIS Semarang Tak Perpanjang Kontrak Ryo Fujii, Beginilah Alasannya

GPAI dengan status PPPK yang mana pengangkatannya dilakukan pemda Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kemendikbudristek, adalah lain dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Melampirkan SPMT saat melakukan pendaftaran tunjangan sertifikasi.

Ini adalah 10 kriteria khusus yang harus dipenuhi GPAI yang ingin mengajukan bakatnya selain kriteria umum yang sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x