REGULASI BARU tentang Tata Kelola Karier Dosen Tahun 2023, Ada Perubahan Aturan?

- 19 April 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /standret/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah merilis regulasi baru yang mengatur perihal jabatan tata kelola karier dosen yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, mengenai karier dosen akan terdapat mekanisme tata kelola penyederhanaan dan juga fleksibilitas di tahun 2023.

Contoh sebagaimana dalam regulasi adalah pejabat fungsional, seperti dosen tidak akan dibebani penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) pada tahun 2023.

Ketentuan di atas, ditujukan agar tidak membebani pejabat fungsional secara administratif tapi, akan memudahkan dalam penilaian.

Baca Juga: SAH, Non PNS Guru Bukittinggi Cek Rekening, Ada Pencairan Insentif dan THR hingga Rp2,8 Juta

Jabatan fungsional dosen akan diatur secara khusus oleh Kemdikbud, hal itulah yang membedakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Dalam regulasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diatur pengaturan khusus yang juga difinalisasi dengan stakeholder terkait, yaitu Kemdikbudristek, BKN dan pemangku kepentingan lainnya (perwakilan dosen).

Contoh simpel dari penilaian kinerja dosen yaitu, predikat kinerja, yang juga bisa didapatkan dari beberapa hal, di antaranya:

- Publikasi ilmiah

- Penelitian

- Pengabdian masyarakat

- Penghargaan

- Menduduki jabatan manajerial/pimpinan dan sebagainya.

Baca Juga: Partisipasi dalam Kelancaran Mudik, Jaksa Agung Gelar Mudik Gratis Berangkatkan 726 Pemudik

Penilaian kinerja dimaksudkan supaya dapat memungkinkan sebagai langkah akselerasi pengembangan karier.

Dosen dipersilahkan ke Kemdikbud, dalam membuat penilaian customized yang memudahkan pihak dosen.

"Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Angka kredit yang sebelumnya didapatkan oleh dosen tidak akan hangus, sebab itulah tidak akan merugikan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Sambut Libur Lebaran 2023, Obyek Wisata Puncak Fantasyland Diperbaiki, Siap Dikunjungi?

Penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional dosen, akan dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni pada tahun 2023.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbud, Prof. Nizam menyebut data hasil kerja dosen akan dioptimalkan dari aplikasi yang dikelola oleh sistem perguruan tinggi dan kementerian.

Dosen yang telah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember tahun 2022 di aplikasi SISTER atau sistem internal Perguruan Tinggi tapi, belum menggunakan aplikasi SISTER, maka dosen tersebut tidak perlu mengulangi untuk mengumpulkan data.

Bagi dosen yang sudah mengumpulkan data tersebut, maka tinggal menunggu hasil konversi angka kreditnya, lalu dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja, hingga 31 Desember 2022, diimbau mengumpulkan data melalui sistem yang ada.

Baca Juga: Dimulai dari Lamongan, BPH Migas Pantau Keamanan Gas Bumi di Jatim

Demikian informasi mengenai tata kelola karier dosen.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah