SAH, Non PNS Guru Bukittinggi Cek Rekening, Ada Pencairan Insentif dan THR hingga Rp2,8 Juta

- 19 April 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi pencairan insentif dan THR untuk guru non PNS di Bukittinggi
Ilustrasi pencairan insentif dan THR untuk guru non PNS di Bukittinggi /tonodiaz/Freepik
 
 
BERITASOLORAYA.com - Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bukittinggi khusus untuk kategori guru akan diberikan insentif dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 hingga total Rp2,8 juta. Pencairan insentif dan THR tahun 2023 yang diberikan kepada guru non PNS di Bukittinggi akan disalurkan pemerintah pada bulan April tahun 2023.
 

Guru non Pegawai Negeri Sipil atau non PNS yang mendapat insentif dan THR tahun 2023, salah satunya di daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI).

Guru non PNS yang bisa mendapatkan insentif dan THR tahun 2023 triwulan 1 tahun 2023, yaitu tenaga pendidik di jenjang PAUD, SD dan SMP dengan nilai anggaran total hingga Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Partisipasi dalam Kelancaran Mudik, Jaksa Agung Gelar Mudik Gratis Berangkatkan 726 Pemudik

Penyaluran THR dan insentif tahun 2023, diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Bukittinggi. Diketahui bahwa kesejahteraan tersebut tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat.

Insentif sudah dipersilahkan dengan baik melalui APBD di Kota Bukittinggi dan Tunjangan Hari Raya atau THR yang ditujukan bagi guru non PNS IGHI untuk jenjang PAUD, SD dan SMP.

Anggaran yang disediakan kepada insentif triwulan 1 bulan Januari hingga Maret 2023, dengan alokasi Rp1,7 Milliar dan Tunjangan Hari Raya atau THR sebesar Rp967 juta.

Guru non PNS di Bukittinggi diminta untuk mendata Kartu Keluarga atau KK agar didaftarkan dalam BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi seluruh anggota keluarga.

 
Tunjangan insentif diberikan kepada guru PAUD, SD dan SMP sederajat sebanyak 967 orang yang diberikan setiap orang Rp600 ribu per bulan. Sementara untuk Tunjangan Hari Raya atau THR guru non PNS yang diberikan untuk Rp1 juta orang bagi Rp2,8 juta per orang.

Insentif dan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 dibayarkan melalui bank dengan mekanis sistem non tunai, info lengkap dan detail terkait penyalurannya dapat disimak lewat laman resmi atau media sosial terkait.

Guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS) yang diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga insentif pada tahun 2023 diminta untuk memantau supaya tidak tertinggal informasi mengenai penyaluran.

Demikian informasi mengenai adanya penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR dan tunjukkan insentif tahun 2023 yang ditujukan bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS) pada tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x