BERITASOLORAYA.com- Ada info penting untuk dosen mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPanRB nomor 1 tahun 2023.
Info mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui Instagram, @ditjen.dikti, pada Jumat, 14 April 2023.
Pembahasan mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 ini karena terjadi kebingungan tentang proses implementasi PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Dari hal tersebut, Ditjen Diktiristek Kemdikbud menyampaikan bahwa beberapa hal dalam pelaksanaan penilaian kinerja dosen sesuai dengan aturan baru.
Baca Juga: AKHIRNYA, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair, Ini Daftar Daerah Tendik...
Berikut merupakan yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023, diantaranya yakni:
1. Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status ASN, yaitu dosen dengan status PNS dan dosen dengan status PPPK.
Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non ASN.