Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023, Kemdikbud Beri Tenggat Waktu Ini...

- 17 April 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan PermenPanRB Nomor 1 Tahun 2023
Ilustrasi Penilaian Hasil Kerja Dosen sesuai dengan PermenPanRB Nomor 1 Tahun 2023 /standret/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Ada info penting untuk dosen mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPanRB nomor 1 tahun 2023.

Info mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui Instagram, @ditjen.dikti, pada Jumat, 14 April 2023.

Pembahasan mengenai penilaian hasil kerja dosen sesuai PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 ini karena terjadi kebingungan tentang proses implementasi PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Dari hal tersebut, Ditjen Diktiristek Kemdikbud menyampaikan bahwa beberapa hal dalam pelaksanaan penilaian kinerja dosen sesuai dengan aturan baru.

Baca Juga: AKHIRNYA, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Sudah Cair, Ini Daftar Daerah Tendik...

Berikut merupakan yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen dengan status ASN, yaitu dosen dengan status PNS dan dosen dengan status PPPK.

Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x