CEK Isi Juknis PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Dosen

- 16 April 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi jabatan fungsional dosen
Ilustrasi jabatan fungsional dosen /standret/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru tentang jabatan fungsional dosen berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 tahun 2023. Tapi, sebenarnya selain mengatur tentang jabatan fungsional dosen, dalam juknis mengatur pula mengenai pengembangan karier yang lebih luas bagi Pejabat Fungsional.

Adapun berkaitan dengan isi juknis terbaru yang mengatur tentang jabatan fungsional dosen, yaitu mengenai tata kelola penyederhanaan dan fleksibilitas.

Contoh aturan dalam juknis yaitu: Pejabat fungsional tidak dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), sehingga tidak membebani secara administratif tapi, akan memudahkan penilaian.

 
Kemdikbud memungkinkan dalam mengatur jabatan fungsional dosen secara khusus dan hal itu yang tidak bisa disamakan dengan JF yang lain.

Bagi tindak lanjutnya, mengenai Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 akan diiringi pengaturan khusus yang kini juga difinalisasi bersama Kemdikbudristek, BKN dan pemangku kepentingan terkait yakni (perwakilan dosen).

Soal penilaian kinerja dosen, dipertegas jika tidak akan diperumit dan lebih simpel.
 
Contohnya adalah ada predikat kinerja, yang juga bisa diperoleh dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar memungkinkan untuk akselerasi pengembangan karier.
 
Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....

Dalam hal membuat penilaian yang sangat customized, dosen dipersilahkan ke Kemdikbud, guna memudahkan dosen sebagaimana disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

"Silakan skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya, dibikin customized, tapi kalau mau distandardisasi juga silakan, asalkan itu untuk mempermudah penilaian,” ujar Alex.

Sementara itu, terkait angka kredit yang dosen sudah dapatkan, tidak akan hangus, sehingga hal tersebut tidak merugikan pejabat fungsional yang bersangkutan.

Penilaian angka kredit akan dilaksanakan hingga pada tanggal 30 Juni pada tahun 2023.
 
Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...

Data hasil kerja dosen dari aplikasi yang dikelola oleh kementerian dan sistem perguruan tinggi akan dioptimalkan, sebagaimana disampaikan oleh Prof. Nizam selaku Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbud Ristek.

"Dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER atau pada sistem internal Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang,” tegas Nizam.

Lalu, bagi yang sudah mengumpulkan data, maka hanya menunggu hasil dari konversi angka kreditnya.

Adapun yang belum mengumpulkan data hasil kerja hingga tanggal yang ditentukan, 31 Desember 2022 dipersilakan untuk mengumpulkan datanya melalui sistem yang ada.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x