BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB jamin karier yang lebih menjanjikan untuk Pejabat Fungsional, termasuk di dalamnya bagi Dosen Jabatan Fungsional. Hal tersebut tertuang seperti yang ada pada Peraturan Menpan RB, No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Melansir dari laman resmi Menpan RB, baru-baru ini ada isu tidak mengenakkan terkait jabatan fungsional dosen.
Pertanyaan dan masukan dari banyak pihak terkait itu pun sudah diterima oleh Menpan RB, Azwar Anas.
“Kami berterima kasih atas pertanyaan dan masukan yang kami terima soal tata kelola jabatan fungsional dosen. Maka kami sosialisasikan kembali bersama Kemendikbudristek dan BKN,” kata Anas.
Anas mengatakan hal tersebut lewat forum Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, pada Jumat, 14 April 2023 yang lalu.
Para dosen dari banyak perguruan tinggi, perwakilan Kemendikbudristek, Dikti, serta PTKL mengikuti serangkaian sosialisasi tersebut, melalui Zoom.
Penyederhanaan dan fleksibilitas merupakan motivasi arahan langsung dari Presiden Jokowi, yang diusung oleh Kemenpan RB melalui Permen tersebut.
“Pejabat Fungsional tidak lagi dibebani penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit, sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian.