Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru 2022 akan Dikenai Sanksi, Begini Penjelasannya

- 20 April 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022 /berita.depok.go.id

- Gaji untuk golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji untuk golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: CEK SEGERA! Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022 BKN, Berikut Daftar Nama Peserta yang Lulus

- Gaji untuk golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Gaji untuk golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji untuk golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: Nunuk Suryani Sebut Ada Lebih dari 600 Ribu Kuota PPPK Guru Tahun 2023, Tapi Tergantung Ini …

- Gaji untuk golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji untuk golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji untuk golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah