Lebih lanjut, dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV ayat 5 tentang Pengangkatan menjadi PPPK yang tertulis:
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".
Berdasarkan peraturan tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus, tetapi kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK guru kembali pada periode berikutnya.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus dan bersedia menjadi PPPK guru, akan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dengan rincian:
- Gaji untuk golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Gaji untuk golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji untuk golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji untuk golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600