Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru 2022 akan Dikenai Sanksi, Begini Penjelasannya

- 20 April 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022 /berita.depok.go.id

Baca Juga: Loker Terbaru Bulan April 2023 dari PT Artha Dana Teknologi, Posisi Product Owner, Cek Kualifikasinya

- Gaji untuk golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji untuk golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji untuk golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: 25 Link Twibbon Lebaran yang Cantik, Menarik, dan Cocok Dipasang di Status Medsosmu. Yuk Pasang...

- Gaji untuk golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji untuk golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah