BERITASOLORAYA.com – Persoalan tenaga honorer atau non ASN terus bergema di Indonesia sebab adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada akhir November 2023. Hal ini membangkitkan perjuangan Wali Kota Surabaya.
Seperti yang diucapkan Wali Kota Surabaya bahwa tenaga honorer atau non ASN akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK seperti yang disampaikan Wali Kota Surabaya.
Hal ini membuat Eri Cahyadi yang berperan sebagai Wali Kota Surabaya memperjuangkan gaji tenaga honorer atau non ASN yang ada di Pemerintah Kota Surabaya sebanyak Rp1,6 triliun.
Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022! Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Peprov Jateng, Cek di Sini
Perjuangan terhadap tenaga honorer atau non ASN di Surabaya sampai kepada Kemenpan RB yang disampaikan saat halal bihalal dengan semua pegawai Pemkot Surabaya pada 27 April 2023.
Wali Kota Surabaya menyebutkan bahwa terdapat kabar mengenai tenaga honorer atau non ASN yang akan dihapus, tetapi jika tidak dihapus tenaga honorer atau non ASN harus ikut pihak ketiga.