ALHAMDULILLAH, Guru Sertifikasi Dapatkan Tunjangan Senilai RP12 Juta di Bulan Juni

- 30 April 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi tunjangan guru sertifikasi
Ilustrasi tunjangan guru sertifikasi /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, kabar baik bagi para guru sertifikasi, karena pada bulan Juni 2023 akan diberikan tunjangan sebesar Rp12 juta. Pemberian tunjangan tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Nadiem Makarim.

Tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Para guru sertifikasi disarankan untuk menyiapkan rekening mereka untuk menerima tunjangan besar yang akan diberikan pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Trenggalek

Tunjangan yang dimaksud adalah gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh pemerintah kepada guru ASN, termasuk guru sertifikasi, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS, termasuk guru sertifikasi, dengan tujuan untuk membantu keluarga mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Selain itu, terdapat tambahan 50% dari tunjangan profesi atau tambahan penghasilan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Dengan demikian, para guru sertifikasi dapat memperoleh tambahan penghasilan yang cukup signifikan pada bulan Juni nanti.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x