CEK Benarkah Guru Sertifikasi Dapat Rp12 Juta Bulan Depan? Ternyata Berdasarkan Peraturan Berikut…

- 1 Mei 2023, 05:58 WIB
Para guru sertifikasi disebut akan mendapatkan dana dengan total minimum Rp12 juta bulan depan. Apakah kabar ini benar adanya?
Para guru sertifikasi disebut akan mendapatkan dana dengan total minimum Rp12 juta bulan depan. Apakah kabar ini benar adanya? /



BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi disebut akan mendapatkan dana dengan total minimum Rp12 juta bulan depan. Apakah kabar ini benar adanya? Setidaknya ada tiga peraturan yang mendasari kabar pemberian dana dengan total lebih dari Rp12 juta untuk guru sertifikasi. Apa saja? Simak selengkapnya.

Pemerintah sudah selayaknya memberikan kesejahteraan bagi para guru, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi. Bagi guru yang sertifikasi terdapat nilai lebih lantaran telah diakui profesionalitasnya sebagai guru melalui sertifikat pendidik.

Salah satu bentuk apresiasi yang diberikan kepada guru sertifikasi dari pemerintah adalah berupa peningkatan kesejahteraan dalam bentuk gaji maupun tunjangan.

Baca Juga: MULAI 2 Mei, Kemdikbud Minta Guru Lapor Diri untuk PPG Daljab 2023, Sertifikasi Sebentar Lagi

Untuk itu, terdapat beberapa peraturan yang memuat pemberian gaji maupun tunjangan bagi guru, khususnya guru sertifikasi.

Adapun kabar pemberian dana sebanyak minimum Rp12 juta bagi masing-masing guru sertifikasi didasarkan pada tiga peraturan resmi pemerintah, yakni PP nomor 15 tahun 2019, Permendikbud nomor 4 tahun 2022, serta PP nomor 15 tahun 2023.

Dana sebesar Rp12 juta bagi guru sertifikasi yang akan diterima paling cepat bulan Juni 2023 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan sertifikasi, serta gaji ke-13. Berikut selengkapnya.

Baca Juga: HABIS Lebaran 2023 Masih Ada Tunjangan Menanti PNS dan PPPK, Cair di Bulan Berikut…

Gaji Pokok

Sebagaimana pegawai ASN lainnya, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan gaji pokok setiap bulannya. Dengan demikian, pada bulan Juni 2023 nanti, sama seperti bulan-bulan yang lain, guru akan menerima gaji pokok.

Mengacu pada PP nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang perubahan gaji PNS, guru yang termasuk golongan 3A dengan masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400.

Perlu diingat bahwa nominal ini adalah nominal minimum, belum termasuk tunjangan yang melekat yang diberikan setiap bulannya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Sertifikasi Dapatkan Tunjangan Senilai RP12 Juta di Bulan Juni

Tunjangan Sertifikasi

Selain mendapatkan gaji pokok, guru sertifikasi juga mendapatkan tunjangan sertifikasi atau yang disebut Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pembayaran TPG triwulan 2 dimulai di bulan Juni.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x