Guru dan Kepala Sekolah Diminta Segera Lakukan Pemutakhiran Data 2023. Kemdikbud Beri Batas Waktu Sampai...

- 2 Mei 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi pemutakhiran data guru dan kepala sekolah
Ilustrasi pemutakhiran data guru dan kepala sekolah /Pexels / Oleg Magni.

BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan salah satu program yang diadakannya, Kemdikbud meminta para guru dan kepala sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data di tahun 2023.

Ada batas waktu yang diberlakukan Kemdikbud bagi para guru dan kepala sekolah terkait dengan proses pemutakhiran data di tahun 2023 tersebut.

Namun sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa proses pemutakhiran data tersebut dijalankan dengan didasarkan pada Surat Edaran Nomor 0655/B2/GT.00.08/2023.

SE tersebut menjelaskan tentang proses pemutakhiran data bagi guru yang menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023 dan hal itu berkaitan dengan pembukaan program tersebut.

Baca Juga: SAH, 5 Hari Kerja ASN Sudah Diberlakukan, Daftar Pegawai Ini Tak Bisa Nikmati Libur Dua Hari

Proses pemutakhiran data bagi guru calon peserta PPG tersebut diinstruksikan oleh Dirjen GTK Kemdikbud melalui Direktorat PPG.

Dalam SE tersebut tercantum penjelasan mengenai siapa saja yang menjadi sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023. Berikut ini penjelasannya:

a. Para guru dan kepala sekolah yang telah lulus pada seleksi administrasi tahun 2022
tetapi belum lulus pada tahap seleksi akademik;

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x