RESMI, Hanya Sampai 5 Mei 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Lakukan Lapor Diri. Bagaimana Mekanismenya?

- 3 Mei 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi guru diminta lakukan lapor diri oleh Kemdikbud
Ilustrasi guru diminta lakukan lapor diri oleh Kemdikbud /Dok. GTK Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Sebagai salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk meningkatkan kompetensi guru adalah dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Salah satu tahapan yang harus dilalui oleh para guru untuk bisa menjadi mahasiswa dalam program Kemdikbud, PPG Dalam Jabatan, adalah harus melakukan kegiatan lapor diri.

Kemdikbud telah mengingformasikan kegiatan lapor diri bagi para guru tersebut melalui sebuah surat edaran (SE) dengan nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.

SE dengan perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan 1 tersebut, ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: MotoGP Akan Punya Sistem Radio Komunikasi. Sudah Diuji di Jerez

Dalam SE tersebut juga diminta kepada para guru calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk mempersiapkan dokumen saat melakukan proses lapor diri, yang akan diunggah secara online.

Lapor diri bagi PPG angkatan 1 di tahun 2023 tersebut dapat dilakukan lewat aplikasi perguruan tinggi penyelenggara masing-masing program Kemdikbud tersebut.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PPG Kemdikbud, berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan oleh guru yang menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan:

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x