Sisa 2 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Lakukan Lapor Diri dengan 12 Ketentuan Wajib Berikut

- 3 Mei 2023, 15:50 WIB
Kemdikbud meminta guru non sertifikasi melakukan lapor diri dengan dokumen wajib berikut
Kemdikbud meminta guru non sertifikasi melakukan lapor diri dengan dokumen wajib berikut /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Sisa 2 hari lagi, Kemdikbud minta Guru non sertifikasi melakukan lapor diri sebagai sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 dengan 12 ketentuan wajib bagi peserta. Ingat, ini merupakan agenda wajib yang harus dilakukan oleh guru non sertifikasi agar dapat melanjutkan proses sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan 2023.

Setiap guru non sertifikasi yang melewati agenda lapor diri PPG Dalam Jabatan 2023 ini tidak dapat melanjutkan ke tahap proses pembelajaran PPG dan agenda lainnya, dan otomatis gagal dalam program sertifikasi tersebut. Jadi, jika Anda salah satu pelamar PPG yang mendapatkan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap pembelajaran PPG dari perguruan tinggi penyelenggara PPG, Anda tidak boleh melewatkan agenda wajib lapor diri ini.

Dalam Surat Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 0656/B2/GT.00.02/2023 tentang penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan 2023 Angkatan I, lapor diri dilakukan selama 4 hari, yaitu pada 2-5 Mei 2023. Anda harus mengecek akun SIMPKB untuk mengetahui informasi penetapan mahasiswa PPG dan untuk mengetahui apakah Anda salah satu pelamar PPG yang dapat melakukan lapor diri ini.

Baca Juga: Pendaftaran BPI Kemendikbudristek 2023 Telah Dibuka, Berikut Jenis Beasiswa yang Tersedia beserta Kuotanya

Dalam mekanisme lapor diri ini, mahasiswa PPG mengumpulkan dokumen yang diminta sebagaimana terlampir dalam ketentuan lapor diri PPG Dalam Jabatan 2023 dalam Surat Ditjen GTK Kemdikbud.

Setidaknya ada 12 ketentuan yang memuat dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam lapor diri bagi guru non sertifikasi yang menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Lapor diri dilakukan secara daring melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi dengan jadwal yang sesuai pada aplikasi tersebut. Selain lapor diri, mahasiswa PPG juga menandatangani pakta integritas melalui masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Baca Juga: RESMI! Kemendikbud Ristek Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Saja Program BPI Tahun 2023?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x