Selain itu, Puan menilai kalau pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak sekedar memberikan kesejahteraan teruntuk para guru honorer, tetapi juga meningkatkan profesional kienrja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: WOW! 14 Jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbud untuk Guru dan Dosen, Simak Info Terbarunya
Sangat disayangkan, kebutuhan guru honorer belum terpenuhi secara maksimal karena guru yang berstatus sebagai PPPK yang telah diangkat masih sebanyak 50%, padahal kebutuhan guru yang ada berjumlah 1,2 juta guru.
Sementara itu, Kemendikbud telah memasang formasi yang cukup besar yakni sebanyak 662.919 kebutuhan guru, demi memenuhi posisi guru ASN.
Di sisi lain, Komisi X DPR RI telah lebih dulu melakukan RDPU bersama dengan Kelompok Kerja Guru, Forum Honorer PGRI Jatim, dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).
Baca Juga: JuniorGP: Sebuah Ajang Pembibitan Para Pembalap MotoGP Kini Telah Dimulai
Para perwakilan guru menginginkan supaya P1 dapat segera diangkat di pengadaan 2023, dan juga membuka peluang yang besar bagi peserta P2, P3 dan pelamar umum supaya bisa juga bisa diangkat menjadi ASN PPPK.
Forum guru juga meminta supaya pemerintah meninjau kembali gaji dan tunjangan PPPK dalam Perpres No. 98 Tahun 2022 yang mengamanahkan bahwa penggajian PPPK dibebankan pada APBD padahal seharusnya pada APBN.
DPR RI pun menyepakati hal tersebut dengan mengambil kesimpulan, bahwa pemerintah pusat wajib berkoordinasi bersama dengan pemda dalam hal anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK guru yang sumbernya dari Pemda dan tak dibebankan pada APBN.