BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud minta agar Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA dan SMK mengantisipasi kebijakan baru tentang penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun 2023.
Hal itu sebab penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tersebut dana bantuan untuk satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA dan SMK yang tergabung dalam BOSP penting diketahui oleh Kepala Sekolah maupun guru.
Hal yang perlu diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA dan SMK yaitu terkait skema penyaluran BOSP reguler.
Kemdikbud menetapkan bahwa ternyata dalam penyaluran bantuan dana pendidikan ada pemotongan apabila terlambat dalam pelaporan.
Maksudnya yaitu untuk penyaluran bantuan dana pendidikan tahap 1 yang dimulai dari Januari sampai Juni tahun 2023 tersebut harus sudah dilaporkan pada bulan Juli tahun 2023.
Jika ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran BOSP tersebut maka akan dikenakan pemotongan penyaluran dana pendidikan sesuai masa pelaporannya.
Contohnya apabila pelaporan penyaluran tahap 1 yang seharusnya dilaporkan pada bulan Juli 2023, tapi baru dilaporkan pada bulan Agustus maka sesuai kebijakan tersebut yaitu akan dikenakan potongan sebanyak 2%.