Selanjutnya apabila satuan pendidikan melaporkan pada bulan September maka dikenakan pemotongan sebanyak 3%, dan jika melaporkan pada bulan Oktober maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4%.
Hal ini tentunya menjadi perhatian penting bagi Kepala Sekolah maupun guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK untuk menjadi bahan antisipasi agar dapat terhindar dari pemotongan anggaran.
Baca Juga: CEK 34 Daerah Yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 Hingga 7 Mei 2023
Perlu kita ketahui bahwa dalam mekanisme penyaluran dana BOS reguler di tahun 2023 ada perubahan sesuai regulasi dari Kemdikbud.
Melalui regulasi baru Kemdikbud tersebut, mekanisme penyaluran dana BOS reguler pada tahun 2022 yang pada awalnya dilakukan dalam 3 tahap berubah menjadi 2 tahap saja di tahun 2023.
Adapun mekanisme penyaluran BOSP tahap 1 diberikan untuk satuan pendidikan sebesar 50% yang akan disalurkan paling cepat bulan Januari tahun 2023.
Lalu untuk tahap 2 penyaluran BOSP akan diberikan sebesar 50% yang disalurkan ke satuan pendidikan paling cepat pada bulan Juli 2023.
Itulah info penting untuk Kepala Sekolah maupun guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dari Kemdikbud agar mengantisipasi hal tersebut terhindar dari pemotongan penyaluran dana bantuan pendidikan.
Semoga bermanfaat.***