Baca Juga: Resesi Global Mengancam, BSKDN Kemendagri Lakukan ini untuk Mengatasinya
Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengungkapkan selama ini yang menjadi persoalan dalam pengangkatan guru honorer di daerah adalah soal penggajian.
Tetapi, berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, maka anggaran dalam pengangkatan guru honorer sudah tersedia.
“Di PMK 212 sudah tersedia gaji penuh dari pusat ke daerah sehingga kami mengharapkan PGRI di semua tingkatan untuk berkomunikasi secara efektif dengan para pemda untuk mendorong PPPK agar jangan sampai mereka tidak terangkat,” kata Unifah Rosyidi.***