Soal pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK, merujuk pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, proses rekrutmen untuk pengadaan guru PPPK tahun 2022 dilakukan dengan mekanisme prioritas.
Para guru honorer yang menjadi prioritas dalam pengadaan guru PPPK adalah mereka yang telah lolos passing grade di tahun 2021.
Urutan prioritas guru honorer yang lulus passing grade untuk diangkat sebagai guru PPPK dimulai dengan eks THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan di urutan terakhir prioritas 1 yakni guru honorer sekolah swasta.
Dijelaskan oleh Khofifah, total formasi kebutuhan guru PPPK untuk tahun anggaran 2023 yang telah diajukan ada sebanyak 8.024 formasi. Jumlah itu termasuk para guru honorer yang telah lulus passing grade 2021 dan calon PPPK non guru.
Adapun 6.141 guru honorer daerah Jatim yang diusulkan untuk menjadi guru PPPK pada seleksi tahun 2023 adalah para guru honorer yang telah lulus passing grade tahun 2021.
Berdasarkan penuturan Gubernur Jatim itu, guru PPPK yang telah lulus passing grade 2021 ada sebanyak 8.588 orang, tetapi yang baru diangkat hanya sebanyak 2.047 orang.
Dengan demikian, jumlah tersisa sebanyak 6.141 guru honorer lulus passing grade perlu diangkat pada tahun 2023.