GAWAT! KJP Plus 2023 Penyalurannya Akan Ditarik Kembali oleh Pemerintah Jika Hal Ini Terjadi

- 13 Mei 2023, 14:54 WIB
KJP Plus 2023 akan dihentikan dan diterik kembali jika hal ini bisa terjadi
KJP Plus 2023 akan dihentikan dan diterik kembali jika hal ini bisa terjadi /Pexels @Ron Lach

4. Berbuat asusila atau melakukan pelecehan seksual.

5. Siswa penerima bansos melakukan aksi perundungan dan aksi kekerasan.

6. Penerima bansos melakukan kegiatan tawuran.

7. Penerima bansos ikut dalam kegiatan geng motor atau geng sekolah.

Baca Juga: Info Penting! Mulai 1 Maret 2023, KJP Plus Tahap II Cair, Peserta Didik Harap Segera Cek Status Penerimaan

8. Penerima bansos meminum minuman keras.

9. Penerima bansos melakukan pencurian.

10. Terlibat dalam aksi pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.

11. Terlibat perkelahian.

12. Terlibat dalam aksi penipuan.

13. Terlibat dalam mencontek massal.

14. Membocorkan soal atau kunci jawaban ujian sekolah.

15. Melakukan pornoaksi.

16. Menyebarluaskan gambar yang tidak pantas.

17, Membawa senjata tajam atau peralatan lain yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga: Tata Cara dan Waktu Penerimaan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 , Simak Besaran Dana hingga Penggunaannya

18. Penerima bansos tidak masuk sekolah tanpa izin minimal empat kali dalam sebulan.

19. Penerima bansos dalam sebulan telah terjadi minimal enam kali terlambat tiba di sekolah.

20. Bansos dijadikan jaminan kepada pihak lain.

21. Menggunakan bansos biaya pendidikan tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

22. Dana bansos biaya pendidikan dipinjamkan kepada orang lain.

23. Melanggar tata tertib aturan sekolah.

Itulah informasi terkait KJP Plus 2023 yang akan dihentikan atau ditarik kembali oleh Pemerintah jika hal tersebut dilakukan.***

Halaman:

Editor: Umi Riadatul Munasaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah