BERITASOLORAYA.com — Perpanjangan jadwal terkait pengisian DRH dan pengumpulan kelengkapan persyaratan calon PPPK guru 2022, berakhir kemarin pada tanggal 13 Mei 2023. BKN menuturkan, alasan dibalik perpanjangan pengisian DRH ini karena masih minimnya calon PPPK yang mengumpulkan berkas persyaratan administrasi dan formulir DRH di laman SSCASN.
Akhirnya, BKN memutuskan untuk memperpanjang jadwal pengisian DRH yang tadinya hanya sampai tanggal 4 Mei 2023, menjadi tanggal 13 Mei 2023.
Sementara untuk jadwal usul penetapan NI PPPK guru yang tadinya tanggal 22 Juni, diperpanjang menjadi 31 Mei 2023.
Nah, hal ini juga akan memperlambat calon PPPK guru mendapat NI PPPK-nya, hal ini lantaran penetapan NI PPPK guru selambat-lambatnya akan berlangsung selama 25 hari kerja.
Jadi, bagi calon PPPK guru yang tak kunjung mendapat NIP dari instansinya, kemungkinan harus menunggu 25 hari usai usul penetapan NIP tersebut.
Karena itu, dapat diperhitungkan, calon PPPK guru yang sudah lulus penetapan NI PPPK guru mungkin baru bisa menerima NIP miliknya di akhir bulan Juni nanti.
Lalu, calon PPPK guru yang sudah terima NIP baru akan diangkat dengan ketetapan pengangkatan dari PPK beserta pemberian SK pengangkatan.
Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke 13 Sebentar Lagi Cair, Intip Yuk Besar Komponen Gaji Pokok PNS Semua Golongan!
Namun, sama halnya dengan NIP yang mungkin saja pengangkatan tidak dalam waktu dekat, dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 disebutkan, kalau setidaknya paling lama 30 hari kerja setelah calon PPPK terima NIP ia bisa diangkat sebagai PPPK yang sah.
Jadi, jika pengangkatannya terlambat hingga 30 hari sejak diterimanya NIP, kemungkinan baru akan diangkat sebagai PPPK guru pada bulan Juli tahun berkenaan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, pengangkatan yang dimaksud memenuhi hal-hal seperti: