KETAHUI, PPPK Guru Bakal Terima Gaji di Bulan Juni atau Juli 2023? Korek Infonya di Sini….

- 15 Mei 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /bkd.bantenprov.go.id/

1. Pejabat PPK atau pimpinan instansi pemerintah dan calon PPPK bersangkutan telah menandatangani perjanjian kerja seperti contoh dalam lampiran Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

2. Pejabat PPK mengeluarkan penetapan pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK yang sah di instansinya, berdasarkan penetapan pengangkatan PPPK yang ada di Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.

3. Apabila perjanjian/kontrak kerja dari PPPK tersebut diperpanjang, maka keputusan pengangkatan PPPK-nya masih berlaku hingga perpanjangan perjanjian/kontrak kerjanya telah berakhir.

Baca Juga: SEGINI Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi atau TPG untuk Guru Golongan 3 dan 4, Sampai Jutaan?

Maka, dari sini bisa diperkirakan bahwa calon PPPK guru baru bisa diangkat sebagai PPPK dengan SK PPPK yang resmi pada bulan Juni 2023.

Keputusan pengangkatan PPPK guru dapat langsung disampaikan pada pihak bersangkutan, yang mana akan ditembuskan pada Kepala BKN maupun Kepala Kanreg BKN di wilayahnya.

Perihal gaji, kemungkinan PPPK guru yang baru diangkat Juni tidak terima gaji di bulan pertamanya bekerja dengan alasan khusus, di antaranya:

Baca Juga: Cerita Tasya Farasya Spill Produk dan Bergabung di Shopee Affiliate Program, Dapat Keuntungan Ratusan Juta

1. Gaji dan tunjangan bagi PPPK baru bisa dibayarkan jika PPPK tersebut dinyatakan telah melaksanakan tugas, berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT. Jadi, tanpa kepemilikan SPMT, PPPK tersebut tidak akan bisa terima gajinya.

2. SPMT milik pegawai PPPK tidak boleh berlaku surut sejak penandatanganannya dengan pejabat PPK berwenang dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi pegawai PPPK.

3. PPPK yang mulai melaksanakan tugas di tanggal dan hari kedua atau seterusnya di bulan berkenaan.

Baca Juga: Jalan Tol Cilacap -Jogja Akan Dibangun, Berikut Daftar Desa yang Dilalui dan Besaran Ganti Rugi per Meternya

Atau, bisa dikatakan ia tidak bekerja di hari pertamanya, seperti yang sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan, otomatis gajinya akan dibayar di bulan kedua.

Jadi, pegawai PPPK baru akan digaji pada bulan Juni, jika ia memang bekerja di hari pertama berdasarkan SK pengangkatan.

Akan tetapi, bisa juga baru terima gaji di bulan Juli, jika ia mulai bekerja di hari kedua berdasarkan SK pengangkatannya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x