1. Pejabat PPK atau pimpinan instansi pemerintah dan calon PPPK bersangkutan telah menandatangani perjanjian kerja seperti contoh dalam lampiran Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.
2. Pejabat PPK mengeluarkan penetapan pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK yang sah di instansinya, berdasarkan penetapan pengangkatan PPPK yang ada di Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020.
3. Apabila perjanjian/kontrak kerja dari PPPK tersebut diperpanjang, maka keputusan pengangkatan PPPK-nya masih berlaku hingga perpanjangan perjanjian/kontrak kerjanya telah berakhir.
Maka, dari sini bisa diperkirakan bahwa calon PPPK guru baru bisa diangkat sebagai PPPK dengan SK PPPK yang resmi pada bulan Juni 2023.
Keputusan pengangkatan PPPK guru dapat langsung disampaikan pada pihak bersangkutan, yang mana akan ditembuskan pada Kepala BKN maupun Kepala Kanreg BKN di wilayahnya.
Perihal gaji, kemungkinan PPPK guru yang baru diangkat Juni tidak terima gaji di bulan pertamanya bekerja dengan alasan khusus, di antaranya:
1. Gaji dan tunjangan bagi PPPK baru bisa dibayarkan jika PPPK tersebut dinyatakan telah melaksanakan tugas, berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT. Jadi, tanpa kepemilikan SPMT, PPPK tersebut tidak akan bisa terima gajinya.
2. SPMT milik pegawai PPPK tidak boleh berlaku surut sejak penandatanganannya dengan pejabat PPK berwenang dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi pegawai PPPK.
3. PPPK yang mulai melaksanakan tugas di tanggal dan hari kedua atau seterusnya di bulan berkenaan.
Atau, bisa dikatakan ia tidak bekerja di hari pertamanya, seperti yang sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan, otomatis gajinya akan dibayar di bulan kedua.
Jadi, pegawai PPPK baru akan digaji pada bulan Juni, jika ia memang bekerja di hari pertama berdasarkan SK pengangkatan.
Akan tetapi, bisa juga baru terima gaji di bulan Juli, jika ia mulai bekerja di hari kedua berdasarkan SK pengangkatannya.***