PENTING, Kemdikbud akan POTONG Dana BOS Apabila Satuan Pendidikan Lakukan Hal Ini...

- 15 Mei 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi. Dana BOSP akan dipotong oleh Kemdikbud apabila satuan pendidikan lakukan hal ini
Ilustrasi. Dana BOSP akan dipotong oleh Kemdikbud apabila satuan pendidikan lakukan hal ini /WOKANDAPIX/pixabay

BERITASOLORAYA.com - Ditujukan untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia, terdapat peraturan terbaru mengenai Dana BOSP yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu diketahui bahwa terdapat kemungkinan bahwa Dana BOSP akan dilakukan pemotongan ketika satuan pendidikan tidak menaati ketentuan ini.

Terlebih, Dana BOSP yang dipotong tentu dikarenakan oleh satuan pendidikan yang tidak cermat akan peraturan terbaru ini, maka silahkan simak lebih lanjut.

Konsekuensi Dana BOSP yang mengalami pemotongan memang harus dilakukan oleh Kemdikbud dikarenakan sebagai langkah antisipasi atas tindakan tidak baik oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: ASYIK! Tak Perlu Daftar Gelombang 53, Segera Login Link Akun prakerja.go.id, Dapatkan Dana Rp3 Juta

Lalu, apa yang membuat Dana BOSP hingga harus dilakukan pemotongan dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud? Simak penjelasan ini lebih lanjut.

Dana BOSP atau dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan adalah dana yang diterima oleh satuan pendidikan yang di dalamnya terdapat guru hingga kepala sekolah untuk operasional sekolah.

Bahkan, dalam peraturan terbaru terkait dengan Dana BOSP ini, bagi satuan pendidikan bisa dipotong hingga 4 persen karena tidak memenuhi atau melewati tenggat yang dimaksud dalam peraturan.

Sebagaimana yang telah dibahas di atas, ternyata Dana BOSP ini dapat dipangkas atau dipotong ketika terdapat suatu satuan pendidikan yang melewati tenggat penyaluran dana ataupun pelaporan.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x