Jadi, pemberian Dana BOSP ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah disetujui, apabila melewati tenggat waktu tersebut, maka Dana BOSP dapat dipotong besarannya.
Selanjutya, simak rincian pemotongan dana BOSP yang secara resmi telah diatur oleh Kementerian Pendidikan berikut ini.
Berdasarkan rekomendasi Kemdikbud, jangka waktu penyaluran dana BOSP untuk satuan pendidikan harusnya memiliki tenggat selama 6 bulan mulai Januari hingga Juni 2023.
Lalu, pelaporan oleh satuan pendidikan dapat disetorkan pada bulan Juli 2023, tapi bagi satuan pendidikan yang telat atau molor maka terdapat sanksi untuk pemotongan dana BOSP.
Baca Juga: Kabar 15 Mei, Daftar Bantuan Dana Kemdikbud untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Apabila satuan pendidikan baru menyetorkan pada Bulan Agustus, maka pemotonan dana BOSP adalah sebesar 2 persen.
Selanjutnya, bagi satuan pendidikan yang baru melakukan pelaporan Dana BOSP pada bulan September akan mendapatkan pemotognan sebesar 3 persen.
Dan bagi satuan pendidikan yang baru melakukan pelaporan Dana BOSP pada bulan Oktober akan memdapatkan pemotongan dana BOSP sebesar 4 persen.
Beruntung untuk satuan pendidikan yang dengan segera melakukan pelaporan pada bulan Juli maka tidak akan mendapatkan sanksi pemotongan Dana BOSP.